Sejarah

  • 03 Agustus 2022

SEJARAH SINGKAT

Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Seruyan sesuai Peraturan Bupati Seruyan Nomor 53 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Seruyan, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentralisasi di bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2021 peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya Peraturan Bupati Seruyan Nomor 21 tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kabupaten Seruyan.

Sebelum terbentuk menjadi SKPD yang berdiri sendiri, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Seruyan tergabung dalam Dinas Perhubungan yang sebelumnya bernama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Seruyan.

  • 03 Agustus 2022