Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan kewenangandesentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan evaluasi, pengendalian dan pelaporan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
- Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
- Pembinaan jabatan fungsional;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.