Tugas dan Fungsi

  • 02 Agustus 2022

Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian mempunyai tugas melaksanakan kewenangandesentralisasi dan tugas dekonsentrasi di Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Dinas menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  2. Penyelenggaraan evaluasi, pengendalian dan pelaporan kebijakan teknis bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  3. Penyelenggaraan bimbingan teknis Bidang Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan pemerintah daerah;
  4. Penyelenggaraan urusan kesekretariatan;
  5. Pembinaan jabatan fungsional;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
     

  • 02 Agustus 2022