PPID Utama

  • 27 Februari 2023
PPID Utama

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Sesuai dengan Peraturan  Daerah Kalimantan Tengah Nomor Tahun 2013 tentang Pelayanan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah dimana tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melakukan pelayanan informasi  dengan cepat, tepat dan sederhana.

Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk transparansi dan tanggungjawab badan publik terhadap masyarakat sebagai pengguna informasi publik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Keterbukaan informasi merupakan bagian penting bagi Pemerintah Kabupaten Seruyan yang berkomitmen mewujudkan Seruyan Sehat (Sejahtera, Elok, Harmonis, Aman dan Tentram). Penyediaan dan pemberian informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana merupakan kewajiban dan salah satu unsur terpenting dalam mewujudkan hal tersebut. Pemberian layanan informasi publik tidak serta merta dilakukan secara terbuka seluruhnya, terdapat informasi publik yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk mencegah pemanfataan atau penggunaan informasi yang tidak bertanggungjawab dan disalahgunakan oleh pemohon dan pengguna informasi.

>> PORTAL PPID UTAMA KAB. SERUYAN

  • 27 Februari 2023