
RAKOR OPTIMALISASI PENERIMAAN DAN TATA CARA PENYALURAN SPPT PBB-P2 TAHUN 2023 SERTA PENGUNDIAN DOORPRIZE BAGI KELURAHAN DAN DESA LUNAS PBB-P2 TAHUN 2022. Sampit - Sabtu (3/6/2023). Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Seruyan, Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan memacu pembangunan di berbagai sektor. Dalam hal ini pemerintah daerah memerlukan dukungan pendanaan yang memadai, salah satu upayanya adalah terus menggali sumber-sumber penerimaan daerah baik yang berasal dari pusat maupun potensi yang ada di daerah kita sendiri. Untuk penggalian potensi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Kabupaten Seruyan melalui strategi Intensifikasi dan Ekstensifikasi, kita telah melakukan berbagai upaya antara lain melalui perubahan peraturan baik peraturan daerah maupun Peraturan Bupati serta Keputusan Bupati berupa pembebasan sanksi denda administrasi, penyesuaian tarif, pemutahiran data serta peningkatan pelayanan pajak dengan melakukan inovasi terhadap pemanfaatan teknologi dan aplikasi serta pembayaran PBB-P2 secara online guna optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai amanat undang-undang nomor 01 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah atas perubahan undang-undang nomor 28 tahun 2009. Pada pelaksanaan kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Drs. H. Djainuddin Noor, M.A.P., yang dalam hal ini mewakili Bapak Bupati Seruyan. Dalam sambutan tertulis Bupati Seruyan mengharapkan agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan pemahaman yang sama terkait pengelolaan pemungutan PBB-P2, baik mulai dari pendataan/ pemutahiran data, penagihan dan pelaporan dilakukan secara tertib, sekecil apapun dana dari masyarakat harus sampai ke Kas daerah dan selanjutnya digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat seruyan.